Jawaban Menkeu Purbaya Soal Kepastian Insentif Pajak Bagi Investor Saham

Flooring Guide by Cinvex BOGOR — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab permintaan investor pada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan insentif pajak untuk transaksi di pasar modal. 

Advertisements

Sebagaimana diketahui, Purbaya sebelumnya telah menjaring harapan dari investor pasar modal ketika menghadiri pertemuan di BEI, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Namun, dia telah mengingatkan otoritas fiskal baru akan memberikan insentif apabila pelaku pasar modal bisa menjaga integritasnya. 

Menurut Menkeu berlatar Teknik Elektro itu ada beberapa insentif pajak transaksi di pasar modal yang telah disampaikan investor kepadanya. Misalnya pengurangan pajak transaksi jual beli saham. 

: Saham Sudah Delisting, Konglomerat Martias Fangiono Siap Beli Kembali Emiten SUDI

“Jangan dua kali, sekali aja [penarikan] pajaknya. Atau pada waktu ditarik aja. Ini kan jual bayar [pajak], beli, bayar [saham] gitu. Nanti kita lihat seperti apa. Tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri,” ujarnya melalui video conference dari Jakarta pada acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Purbaya yang pernah memimpin Danareksa itu mengaku ada pihak yang melaporkan kepadanya terkait dengan fenomena saham gorengan. Hal itu, terangnya, sudah ada selama puluhan tahun. Dia mencontohkan saham-saham gorengan seperti di beberapa kasus yang sudah masuk ranah pidana, seperti kasus korupsi investasi Asabri hingga Jiwasraya. 

Advertisements

: : Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Potong Belanja demi Kurangi Utang, Pemda Hingga Menteri Bersiap!

“Asabri juga kemarin sama kan, terlibat dengan penggoreng-penggoreng itu. Jiwasraya juga sebagian di sana [kasus goreng saham] juga,” paparnya.

Saham gorengan adalah kenaikan harga yang tidak wajar saham-saham di Bursa Efek Indonesia. Goreng saham menjadi istilah populer karena disadari sebagai manipulasi harga saham secara sengaja agar tampak naik tinggi dalam waktu singkat, sehingga menarik minat investor lain untuk ikut membeli.

: : Pinjaman KUR 2025, Intip Daftar Bank Penyalur Termasuk BRI Hingga Syarat Agunan

Pada keterangan sebelumnya Purbaya mengatakan situasi goreng saham telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia. Dia menyebut permintaan insentif baru bisa dipenuhi apabila praktik saham gorengan bisa dikendalikan agar investor kecil terlindungi. 

Purbaya juga menuturkan Kementerian Keuangan tidak mencoba untuk mendorong pasar modal, tetapi mendorong perekonomian. Pasalnya, jika ekonomi baik, maka pasar saham pasti akan naik.  

Dilansir dari situs resmi IDX, penjualan saham oleh individu dan badan usaha selaku wajib pajak dalam negeri dikenai tarif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Advertisements