
Flooring Guide by Cinvex – , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas perdagangan saham PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI) mulai sesi I perdagangan hari ini, Kamis (23/10/2025).
BEI mengumumkan suspensi saham dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI).
“Dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PURI pada perdagangan tanggal 23 Oktober 2025,” papar pengumuman Bursa.
: Bursa Suspensi 5 Saham Sekaligus Hari Ini (22/10), Ada PGLI, MORA hingga TRUE
Penghentian sementara perdagangan saham PURI dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya ialah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI).
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” imbuh BEI.
: : Saham Estee Gold (EURO) Disuspensi BEI Usai Melonjak 361% Sejak Awal Tahun
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, harga saham PURI terpantau melonjak 20,67% atau 62 poin ke level Rp362 per lembar pada penutupan perdagangan Rabu (22/10/2025). Dalam sebulan terakhir, saham PURI telah terbang 87,56%, dan sepanjang tahun berjalan 2025 saham emiten sektor properti itu telah naik 25,69%.
Saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadi pergerakan harga saham dan pola transaksi yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
: : Harga Terus Melambung, Saham MORA dan ASPI Disuspensi BEI Mulai Hari Ini (15/10)
Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 16 Oktober 2025, saham PURI mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan, dan BEI pun tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang pasar modal,” ujar P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Danny Yuskar Wibowo dalam keterangannya.
Puri Global Sukses Tbk. – TradingView _______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.