Ammar Zoni dan Kawan-kawan Didakwa Pasal Berlapis Atas Dugaan Peredaran Narkoba

jpnn.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Advertisements

Agenda persidangan kali ini berupa pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya.

Pesinetron berusia 32 tahun itu dan lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.

Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap para terdakwa.

Begini Suasana Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Dakwaan tersebut mengungkap adanya dugaan kerjasama untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.

Advertisements

JPU lantas mendakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10)

JPU menjelaskan peran Ammar Zoni dalam dugaan kasus peredaran narkotika tersebut.

3 Berita Artis Terheboh: Kamelia Beber Alasan Pacari Ammar Zoni, Sandra Dewi Ajukan Banding

Pada 31 Desember 2024, Ammar Zoni disebut menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO.

Barang haram itu lalu dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan.

Adapun dugaan peredaran narkoba itu turut melibatkan terdakwa lainnya dengan peran masing-masing, hingga akhirnya terungkap oleh petugas.

Sidang Perdana Ammar Zoni Terkait Kasus Dugaan Narkotika Digelar Hari Ini

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” tutur JPU.

Sidang berikutnya akan digelar pada 6 November 2025, dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.

Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terciduk kasus dugaan narkotika, walaupun saat ini dirinya masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Kabar mengejutkan itu pertama kali diungkapkan oleh Kejari Jakarta Pusat melalui akunnya di Instagram.

Dalam unggahannya, Kejari Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis Kejari Jakarta Pusat melalui akunnya di Instagram, dikutip Kamis (9/10).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dan ganja sintetis.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ucapnya.

Kemudian pada Kamis (16/10) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. (mcr7/jpnn)

Advertisements