DJP kini bisa sita dan jual saham penunggak pajak, begini aturannya!

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Saham milik penanggung pajak kini ditetapkan sebagai salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagih…