
Kepala Badan Gizi (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, peraturan presiden (perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini dibentuk imbas marak kasus terkait pelaksanaan MBG. Salah satunya keracunan massal di sejumlah daerah.
“[Perpres tata kelola MBG] sudah [diteken Presiden],” kata Dadan saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).

Dadan menjelaskan, pada perpres itu nantinya akan menjelaskan tugas dari masing-masing bagian di yang terlibat dalam MBG.
“[Isinya] Uraian tugas pokok fungsi masing-masing KL, lembaga, institusi dalam program MBG,” ujarnya.
Namun, Dadan mengatakan Perpres itu masih di pihak Kemensetneg dan belum diterima.
“[Perpres] belum diedarkan oleh Sesneg,” tandas dia.