
Flooring Guide by Cinvex – , JAKARTA — Emiten produsen Bir Bintang, PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI) berencana mengakuisisi saham PT Karya Distilindo Sejahtera (KDS) sebagai bagian dari langkah strategis perseroan dalam memperkuat portofolio bisnisnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 26 Januari 2026, MLBI memutuskan untuk membeli 99,9% saham KDS dari empat pemegang saham, yakni Tri Susila, Jessica Laetitia, King Purbaya Suwangsa, dan I Made Tjandi Sugiharto, setelah melalui tahapan negosiasi awal.
Corporate Secretary MLBI Heryatmita Sisdjiatmo Thalib menyampaikan bahwa rencana akuisisi tersebut masih berada pada tahap awal sebelum perseroan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap KDS.
“Berdasarkan kesepakatan awal sebelum Perseroan melakukan uji tuntas terhadap PT Karya Distilindo Sejahtera, harga pembelian saham tidak akan melebihi Rp15 miliar,” ujar Heryatmita dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (27/1/2026).
Manajemen menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara MLBI dengan para pemegang saham KDS maupun antara MLBI dengan KDS, baik dari sisi kepemilikan saham maupun dari sisi manajemen. Keduanya juga tidak memiliki kesamaan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.
Dengan kepemilikan sebesar 99,9% saham, MLBI akan memiliki kendali penuh atas operasional KDS. Meski demikian, manajemen memastikan bahwa akuisisi ini tidak menimbulkan dampak hukum yang signifikan bagi perseroan, selain konsekuensi untuk memastikan kepatuhan hukum KDS dalam menjalankan kegiatan usahanya.
: : Bir Bintang (MLBI) Kucurkan Dividen Interim Rp400,3 Miliar, Ini Jadwalnya
Dari sisi kinerja keuangan, akuisisi tersebut diperkirakan akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan MLBI secara konsolidasian. Namun, besaran kontribusi tersebut masih dalam tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan dari pemilikan saham dalam KDS ini,” jelas Heryatmita.
: : Multi Bintang (MLBI) Angkat Komisaris Baru dalam RUPSLB
Manajemen juga menegaskan bahwa rencana akuisisi saham KDS tidak memenuhi kriteria transaksi afiliasi maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karena itu, perseroan tidak diwajibkan melakukan keterbukaan informasi tambahan berdasarkan ketentuan tersebut.
Multi Bintang Indonesia Tbk. – TradingView ______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.