Pemkot Yogyakarta Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Advertisements

Pembatasan kantung plastik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq mengatakan jumlah sampah plastik mencapai 20 persen dari jenis lainnya. 

“Surat edaran wali kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tetapi juga seluruh pelaku usaha,” katanya, Jumat (10/10).

Menurut Rajwan, upaya tersebut menjadi salah satu langkah mereduksi sampah yang ada di depo.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pembatasan penggunaan plastik kepada pelaku usaha.

Advertisements

“Contoh supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah. Jika masih menyediakan kantong plastik sekali pakai harganya dibuat lebih mahal sehingga masyarakat akan membawa tas sendiri,” ujarnya. 

Rajwan menegaskan bahwa aturan ini juga bakal diterapkan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Beberapa kota lain, seperti Jakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, dan Bali telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai sejak beberapa tahun lalu.

Kebijakan tersebut sering kali berbentuk peraturan gubernur, wali kota, atau peraturan daerah yang mewajibkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan sampah plastik nasional hingga 30 persen pada 2030 dan telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memperkuat pembatasan plastik sekali pakai. (mcr25/jpnn)

Advertisements