Tersangka pembunuh Alvaro meninggal, polisi lanjutkan penyidikan untuk ungkap pihak lain

Flooring Guide by Cinvex – , JAKARTA — Aparat kepolisian telah mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun). Dalam kasus itu, polisi menetapkan ayah tiri korban, Alex Iskandar alias AI, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu. 

Advertisements

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka dalam kasus itu telah dinyatakan meninggal dunia setelah melakukan aksi bunuh diri pada Ahad (23/11/2025). Menurut dia, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus demi hukum, lantaran tersangka telah meninggal dunia.

“Tapi, sampai dengan saat ini penyidik Pores Metro Jakarta Selatan belum melakukan penghentian penyidikan, kenapa demikian? Karena kami harus melakukan upaya-upaya maksimal dulu mengungkap dulu keterlibatan pihak lain,” kata dia saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (4/12/2025).

Nicolas mengatakan, saat ini polisi masih melakukan upaya untuk mencari alat bukti lain maupun meminta keterangan para saksi. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus meninggalnya Alvaro.

“Jadi kami terus melakukan pendalaman, kami terus melakukan penyidikan untuk mengungkap, apakah memang dalam kasus ini tersangka AI yang melakukan pembunuhan seorang diri ataukah ada keterlibatan yang lain,” kata dia.

Ia menyebutkan, saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, polisi masih belum bisa mentapkan adanya tersangka lain, selain ayah tiri Alvaro.

Advertisements

Ihwal status G, Nicolas mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi kunci. Menurut dia, belum ada bukti bahwa G terlibat dalam kasus pembunuhan itu secara langsung. 

Ia menilai, G memang sempat disuruh oleh Alex untuk mengambil kantong yang berisi jenazah Alvaro usai dibuang di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun, G diberi tahu oleh tersangka bahwa kantong itu berisi bangkai hewan, bukan jenazah manusia.

“Kan tanggal 9 (Maret) dia (tersangka) buang, kronologinya tanggal 9 dia buang di TKP. Dia karena takut ada sidik jari yang melekat di kantong itu, (jadi) dia meminta saksi G untuk mengambil kantong tadi,” kata Nicolas.

   

Menurut dia, tersangka memberi tahu kepada G bahwa kantong itu berisi bangkai hewan. Peristiwa itu terjadi pada April 2025. Karena itu, saksi G mau membantu tersangka mengambil kantong itu.

“Saksi G tidak ikut membuang, tapi hanya diminta untuk mengangkat, untuk mengambil kantong yang sudah dibuang tadi, yang berisi jenazah AKN, yang dia sampaikan kepada saksi G bahwa itu adalah bangkai hewan,” kata dia.

Nicolas menambahkan, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan keluarga tersangka yang tinggal di Tenjo. Pasalnya, awal terungkapnya kasus itu berawal dari cerita saksi yang bersumber dari keponakan tersangka. Artinya, ada kemungkinan keluarga tersangka mengetahui kasus pembunuhan yang dilakukan Alex terhadap Alvaro.

Meski begitu, Nicolas mengaku belum bisa memastikannya. Polisi disebut masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan itu.

“Jadi kami masih mendalami keterkaitan itu, keterlibatan daripada saksi-saksi yang lain dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui, Alvaro dilaporkan sejak 6 Maret 2025 ketika sedang bermain di masjid dekat lingkungan rumahnya. Setelah lebih dari delapan bulan, polisi baru menemukan Alvaro yang sudah tak bernyawa di kawasan Tenjo, Bogor, Jabar, pada Ahad (23/11/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Alvaro diculik dan dibunuh oleh Alex, yang tidak lain merupakan ayah tirinya. Baru pada Kamis kemarin, polisi dapat memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di kawasan Tenjo itu adalah Alvaro setelah melakukan pemeriksaan DNA. 

Usai dipastikan jenazah itu adalah Alvaro, polisi kemudian menyerahkannya kepada keluarga untuk dimakamkan. Jenazah Alvaro akhirnya dimakamkan di makam wakaf yang ada di dekat rumah kakek dan neneknya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin.

Nicolas mengatakan, aparat kepolisian turut berbelasungkawa atas kasus yang menimpa bocah itu. “Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan dapat maksimal dan sekali lagi untuk membuat terang peristiwa ini, dan kami akan selesaikan dengan SOP yang berlaku di kepolisian dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Advertisements