Prabowo teken perpres cegah ekstremisme mengarah pada terorisme

Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2026-2029. Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026. Padal Pasal 2, Perpres tersebut ditetapkan berlaku empat tahun. Perpres ini dib…